Gugatan Pembagian Warisan
Kami memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan gugatan pembagian warisan, yaitu:
- Ke Pengadilan Agama, bila Pewaris meninggal dunia beragama Islam;
- Ke Pengadilan Negeri, bila Pewaris. meninggal dunia beragama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau Konghucu.
- Gugatan pembagian waris diajukan ke Pengadilan apabila para ahli waris tidak saling bersepakat dalam pembagian harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Tujuan gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama, yaitu:
- Menetapkan pihak yang meninggal dunia sebagai Pewaris;
- Menetapkan pihak-pihak yang menjadi ahli waris;
- Menetapkan jumlah bagian hak waris dari ahli waris;
- Menetapkan harta/ asset yang masuk objek harta warisan yang akan dibagi;
- Menetapkan agar pembagian warisan tersebut dilaksanakan;
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Penggugat;
- Alamat lengkap Tergugat;
- KK Penggugat;
- Akta Kelahiran Penggugat;
- Surat Kematian Pewaris;
- Buku Nikah (Pewaris Islam);
- Aka Perkawinan (Pewaris Non Muslim);
- KTP & KK Pewaris bila masih ada;
- Bukti kepemilikan atau surat keterangan kepemilikan asset bergerak atau asset tidak bergerak atas nama pewaris;
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.