Gugat Cerai dari Luar Negeri
Kami memberikan Jasa hukum membantu mewakili dan mendampingi klien yang ingin mengurus gugatan cerai dari luar negeri, seperti:
- Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam serta memiliki buku nikah yang diterbitkan oleh KUA.
- Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri bagi yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan disdukcapil.
Catatan :
- Surat Kuasa yang diberikan klien kepada kantor kami wajib di Legalisasi oleh pihak KBRI (Kedutaan Republik Indonesia) dimana klien bertempat tinggal diluar negeri;
- Pihak klien yang tinggal diluar negeri tidak perlu hadir sama sekali dalam proses gugatan cerai di Pengadilan;
- Dalam mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan dapat disertai dengan permintaan hak asuh anak serta pemberian nafkah oleh mantan suami (ayah dari anak) untuk anak serta mantan isteri.
Syarat dan Ketentuan :
- Surat Kuasa dilegalisasi pihak KBRI;
- KTP Penggugat / Pemohon;
- Alamat Lengkap Tergugat / Termohon;
- Buku Nikah dikeluarkan KUA (Bila beragama Islam);
- Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Bila beragama Non Muslim);
- Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);
- Bukti tertulis pendapatan suami setiap bulan atau slip gaji suami (Bila isteri meminta nafkah untuk anak untuk tiap bulan);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi (saksi dapat dari keluarga atau orang terdekat).