Gugatan Wanprestasi / PMH

Kami memberikan jasa hukum dalam hal :

  • Mewaliki dan mendampingi klien sebagai Penggugat dalam mengajukan gugatan gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri.
  • Mewakili dan mendampingi klien sebagai Tergugat dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH) oleh di Pengadilan Negeri.


Adapun kasus-kasus berkaitan denan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH), seperti :

  • Hutang piutang
  • Sengketa kepemilikan tanah atau property;
  • Pelanggaran perjanjian/ kontrak.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai syarat serta dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.

Call Now WhatsApp