Kami memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien (para ahli waris) dalam hal mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama.
Tujuan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama, yaitu:
Catatan :
Dalam mengajukan permohonan penetapan ahli waris, maka seluruh ahli wajib ikut. Apabila terdapat ahli waris tidak disertakan, maka permohonan penetapan ahli waris tidak dapat diterima atau berpotensi dibatalkan oleh ahli waris yang tidak diikutsertakan.
Syarat dan Ketentuan :