Kami memberikan jasa hukum dalam sengketa ekonomi syari’ah.
Dalam praktek, sengketa ekonomi syari’ah biasanya dimulai dari adanya pelanggaran terhadap akad mubharabah, musyarakah, atau muharabah yang telah disepakati oleh para pihak yang membuatnya.
Adapun lingkup sengketa ekonomi syari’ah antara lain :
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan, maka selanjutnya silahkan hubungi kami.