Perceraian & Hak Asuh Anak

Mulai dari

Rp. 10-15 Jt

Syarat dan Ketentuan:

KTP Pihak Penggugat;

Alamat Lengkap Tergugat;

Buku Nikah dikeluarkan KUA (Untuk Muslim);

Akta Perkawinan dikeluarkan Disdukcapil (Untuk Non Muslim);

Akta Kelahiran Anak dan KK (Kartu Keluarga) (Bila meminta Hak Asuh Anak);

Bukti slip gaji/pendapatan suami (Bila isteri meminta nafkah anak);

Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Pembagian Harta Gono Gini

Mulai dari

Rp. 25-35 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Penggugat;
  • Alamat Lengkap Tergugat;
  • Akta Cerai + Putusan;
  • Bukti kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri yang dibeli setelah berlangsung perkawinan;
  • Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.

Penetapan Ahli Waris

Mulai dari

Rp. 15-20 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Semua Ahli Waris;
  • KK Semua Ahli Waris;
  • Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris;
  • Surat Kematian Pewaris;
  • Buku Nikah Pewaris;
  • KTP & KK Pewaris bila masih ada;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.

Itsbat Nikah

Mulai dari

Rp. 10-15 Jt

Syarat dan Ketentuan:

  • KTP Pemohon;
  • Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
  • Akta Kelahiran pemohon
  • Bukti-bukti kalau telah melakukan nikah siri;
  • Surat keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri bahwa pihak pemohon belum mencatatkan perkawinan;
  • Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Call Now WhatsApp