Kami adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan. Selain itu, kami juga memberikan layanan jasa hukum lainnya di bidang hukum keluarga seperti permohonan itsbat nikah / pengesahan perkawinan, pengangkatan/ adopsi anak, perwalian anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perwalian anak, pergantian nama / data kependudukan.
Dalam bidang non litigasi, kami memberikan layanan pembuatan perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah, pembuatan perjanjian pembagian harta gono gini (harta bersama) serta legalisasi akta cerai dan putusan bagi pihak yang sedang diluar negeri.
Untuk bekerja secara profesional, mitra pengacara kami mengedepankan beberapa prinsip, yaitu Bersikap jujur dengan klien, Independen dalam bekerja, Transparan dalam memberi informasi, serta Memberikan perlindungan terhadap segara informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara. Dengan mengedepankan prinsip tersebut, kami percaya dapat menjaga hubungan jangka panjang serta harmonis dengan klien.