Gugatan Pembagian Harta Gono Gini
Kami memberikan Jasa hukum mewakili dan mendampingi klien dalam hal mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), yaitu:
- Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Agama, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Agama; atau
- Untuk klien yang telah bercerai di Pengadilan Negeri, maka gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Catatan :
- Harta gono gini (harta bersama) yang dapat digugat ke Pengadilan adalah harta yang diperoleh selama masa perkawinan;
- Proses perolahan harta bukan dari pemberian atau hibah;
- Harta yang akan dibagi tidak dalam jaminan bank/ pihak ketiga atau masih kredit / KPR.
Syarat dan Ketentuan :
- KTP Penggugat;
- Alamat Lengkap Tergugat;
- Putusan Cerai dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (In kracht);
- Akta Cerai;
- Bukti tertulis kepemilikan atau Bukti keterangan asset bergerak atau tidak bergerak atas nama Mantan suami atau mantan isteri;
- Siapkan minimal 2 (dua) orang saksi.