Legalisasi Putusan dan Akta Perceraian

Kami memberikan jasa mewakili klien dalam pengurusan legalisasi putusan cerai dan akta perceraian.


Legalisasi putusan  dan akta perceraian dilakukan pada :

  • Mahkamah Agung;
  • Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham);
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kedutaan Negera di Indonesia.

Legalisasi biasanya dilakukan dengan tujuan WNI (Warga Negara Indonesia) yang ingin menikah di Luar Negeri.


Syarat dan ketentuan :

  1. Surat Kuasa dari klien ke pengacara;
  2. KTP Pemohon;
  3. Putusan Cerai Asli;
  4. Akta Cerai Asli.
Call Now WhatsApp