Merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan ” perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.” Maka perkawinan dapat putus karena perceraian jika pengadilan telah memutus perkara tersebut berdasarkan Gugatan yang telah diajukan Penggugat ke Pengadilan Negeri.
Proses perceraian memakan waktu 3 (Tiga) sampaI 4 (Empat) bulan, dan Jika anda berhalangan untuk menghadiri persidangan, Maka Rumah Legalmu hadir untuk membantu permasalahan anda tersebut.
Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan perceraian bagi pasangan non muslim?
Bagi pasangan non – muslim yang ingin bercerai maka harus mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri berdasarkan dengan ketetuan hukum yang berlaku dengan melampirkan syarat syarat sebagai berikut:
Rumah Legalmu hadir untuk memberikan jasa kepada anda untuk membantu membuat gugatan, mendaftarkan gugatan, mendampingi dan mewakili anda di Pengadilan selama proses perceraian berjalan.
Author : Rumah Legalmu
Bagikan Artikel