Ketika memasuki perkawinan, perceraian bukanlah hal yang diinginkan bagi semua orang. Namun, terkadang pada kenyataannya perceraian bisa menjadi pilihan dan jalan terbaik bagi kedua belah pihak.
Jika anda berada dalam situasi seperti ini, anda harus memahami langkah – langkah dalam mengurus perceraian tersebut, karena perceraian bukanlah hanya sebatas perpisahan, namun anda juga membutuhkan persiapan yang matang. Maka dari itu Rumah Legalmu hadir untuk membantu permasalahan anda.
Lalu bagaimana syarat untuk mengajukan perceraian bagi pasangan muslim?
Untuk pasangan muslim yang ingin bercerai maka harus mengajukan Gugatan atau Permohonan ke Pengadilan Agama berdasarkan dengan ketetuan hukum yang berlaku dengan melampirkan syarat syarat sebagai berikut:
Disini Rumah Legalmu hadir untuk memberikan jasa kepada anda untuk membantumu membuat gugatan, mendaftarkan gugatan, mendampingi dan mewakili anda di Pengadilan agama selama proses perceraian berjalan.
Author : Rumah Legalmu
Bagikan Artikel